Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38 taun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), disebutkan, impor harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas dalam negeri
Diluar dugaan, daerah ini ternyata memiliki potensi sangat besar untuk bawang merah, selain aneka cabai dan produk hortikultura lainnya.
Produk hortikultura asal Sumut yang diminati pasar global adalah buah jeruk nipis, salak, alpukat, sirsak, kecombrang dan pisang kepok.
Dengan cashflow dan perencanaan yang baik semuanya akan berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi petani.
Cara menghasilkan produk hortikultura berdaya saing, di antarnya harus memperhatikan aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Serta mampu berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan.
Kementerian Pertanian (Kementan) optimistis tahun 2020, kinerja ekspor produk hortikultura bisa terdongkrak hingga Rp10,2 triliun.
PPBN mengharapkan Presiden Joko Widodo mengambil beberapa langkah membenahi tata niaga bawang putih misalnya, menghapus Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Kementan menggandeng para startup yang bergerak di bidang penjualan online untuk melakukan pembelian terhadap hasil panen para petani.
Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.
Dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.